Peraturan baru untuk mengatasi problem kemacetan di DKI Jakarta telah memancing pro dan kontra, bahkan sebagian besar warga merasa pesimis bahwa peraturan seperti itu akan menyelesaikan permasalahan kemacetan di DKI Jakarta yang berlarut-larut tak kunjung terpecahkan.
Dibalik berbagai macam problematika di atas maka inilah info terkini tentang lokasi pemberlakuan aturan plat nomor mobil ganjil-genap di DKI Jakarta (mulai Maret 2013 pukul 06.00 s/d 20.00):
- Sepanjang Blok M, Jl. Jend. Sudirman, Jl. MH. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, daerah Harmonie, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Kalibesar Barat (Glodok), s/d Stasiun Jakarta Kota (Beos).
- Sepanjang Jl. Jend. Gatot Soebroto mulai Slipi, Semanggi, s/d Kuningan, termasuk sepanjang Jl. HR. Rasuna Said.
- Sepanjang Jl. Sultan Agung mulai Karet, Manggarai, Jl. Tambak, s/d Jl. Pramuka (By-Pass).
- Sepanjang Jl. Medan Merdeka Selatan mulai. Silang Monas, Stasiun Gambir, Tugu Pak Tani, Jl. Prapatan (Kwitang), Jl. Letjend. Soeprapto (Senen), Galur, s/d Cempaka Putih (Cempaka Mas).
- Sepanjang Jl. Kiyai Tapa mulai Terminal Grogol, Roxy, s/d Harmonie, termasuk sepanjang Jl. KH. Hasyim Ashyari (Tomang).
- Sepanjang Jl. Gunung Sahari mulai Ancol, Mangga Dua, Senen, Jl. Kramat Raya, Salemba, Jl. Matraman, Jl. Jatinegara (wilayah Timur dan Barat), s/d Terminal Kampung Melayu.
- Sepanjang Jl. Cideng (Timur & Barat) mulai Jl. KH. Mas Manshyur (Tanah Abang), Jl. Kebon Kacang, Karet, Jl. Prof. DR. Satrio (Casablanca), Terminal Kampung Melayu.
Semoga bermanfaat dan tetap semangat yach!!...
Powered by cat tembok tinting: Kem-Tone, Spectrum dan ColorTone.